Dewan Pengupahan dan Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan
Denpasar ā Kedudukan Dewan Pengupahan di Tingkat Kabupaten/Kota adalah sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap pekerja atau buruh dalam aspek pengupahan. Selain merumuskan kebijakan pengupahan, Dewan Pengupahan juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengupahan.
Konflik yang muncul dalam hubungan industrial sering kali berkisar pada ketidakseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan pengusaha, serta persepsi terhadap keadilan dalam pengupahan. Dalam konteks ini, Dewan Pengupahan menjadi lembaga yang strategis dalam mediasi dan penyelesaian konflik.
Dewan Pengupahan terdiri dari elemen tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh, serta didukung oleh peran akademisi sebagai pihak independent (Permen Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021). Pemerintah bertindak sebagai fasilitator utama, yang bertanggung jawab mengarahkan dialog dan memastikan bahwa proses penyelesaian konflik berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan, pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapatnya, sekaligus menjaga agar keputusan yang diambil tetap adil dan mendukung stabilitas hubungan industrial.
Pengusaha memainkan peran kunci dalam menyampaikan kondisi aktual dunia usaha, termasuk tantangan operasional yang mereka hadapi. Pengusaha memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan yang jujur dan transparan terkait kemampuan mereka dalam memenuhi tuntutan pekerja. Di sisi lain, pekerja atau buruh melalui perwakilan serikat pekerja memiliki peran untuk menyuarakan kebutuhan mereka secara adil. Pendekatan yang berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) sering kali menjadi landasan dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan terkait pengupahan.
Akademisi memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pandangan obyektif berdasarkan kajian ilmiah. Mereka membantu menyiapkan data, analisis, dan argumen yang dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan. Akademisi juga dapat memberikan rekomendasi berbasis bukti yang membantu mengurangi potensi bias dari masing-masing pihak. Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga berperan sebagai penyedia data yang relevan, seperti data kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Data ini menjadi elemen kunci dalam merumuskan kebijakan yang realistis dan dapat diterima semua pihak.
Dewan Pengupahan memiliki kekuatan yang signifikan dalam proses penyelesaian konflik ketenagakerjaan. Salah satu kekuatan utamanya adalah keberadaan struktur tripartit yang memungkinkan berbagai pihak untuk berdialog secara langsung dan mencari solusi bersama. Proses ini mencerminkan pendekatan partisipatif yang memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, kehadiran akademisi memberikan nilai tambah berupa analisis yang berbasis data, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Namun, Dewan Pengupahan juga menghadapi beberapa kelemahan. Salah satunya adalah potensi tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha yang sering kali menyebabkan proses pengambilan keputusan menjadi lambat. Ketidakseimbangan data atau informasi antara pihak-pihak yang terlibat juga dapat menjadi hambatan dalam mencapai solusi yang adil. Selain itu, keterbatasan sumber daya, baik dari segi finansial maupun teknis, sering kali menghambat efektivitas kinerja Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten atau kota.
Untuk mengatasi kelemahan ini, diperlukan berbagai solusi yang dapat meningkatkan peran Dewan Pengupahan dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan. Salah satu solusi utama adalah meningkatkan kapasitas anggota Dewan Pengupahan melalui pelatihan teknis yang berkelanjutan. Pelatihan ini dapat mencakup pemahaman tentang regulasi ketenagakerjaan, teknik mediasi konflik, dan analisis data ekonomi.
Transparansi dalam proses penyelesaian konflik juga sangat penting untuk membangun kepercayaan dari semua pihak. Dengan memastikan bahwa semua pihak memiliki akses yang sama terhadap informasi dan data yang digunakan dalam pengambilan keputusan, potensi konflik lanjutan dapat diminimalkan.
Secara keseluruhan, Dewan Pengupahan memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan mengatasi kelemahan yang ada dan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki, Dewan Pengupahan dapat menjadi lembaga yang efektif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil dan konstruktif. (***)
Sumber: https://dunianewsbali.com/dewan-pengupahan-dan-penyelesaian-konflik-ketenagakerjaan/