Kominfo Bekerjasama Dengan Universitas Pendidikan Nasional Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali
Denpasar ā Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat. Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan āSosialisasi RUU KUHPā di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Salah satunya, bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas. Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutannya menjelaskan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.Ā Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah terkait hukum pidana adalah dengan merevisi RUU KUHP.Ā (1/11/2022)
Ā
āUpaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,ā jelasnya.
Ā
Lewat dialog publik yang telah berjalan di 11 titik di Indonesia, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian sehingga menghasilkan draft terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.
Ā
āYang dilakukan pemerintah sudah sangat transparan dan demokratis melibatkan masyarakat. Jadi tidak ada maksud-maksud pemerintah untuk tidak melibatkan masyarakat ataupun terburu-buru disahkan,ā tegasnya.
Ā
Sebelumnya, Kepala Pusat Studi Universitas Pendidikan Nasional, Dr. AAA. Ngurah Tini Rusmini Gorda, S.H.,M.M.,M.H., mengatakan bahwa RUU KUHP merupakan produk hukum yang diinisiasi oleh anak bangsa.Ā Menurutnya, RUU KUHP yang telah disusun selama 76 tahun ini sudah diidam-idamkan kehadirannya. Untuk itu, ia berharap kegiatan Sosialisasi RUU KUHP ini bisa menjadi wadah diskusi.Ā Walaupun menurutnya, di tahap sosialisasi ini belum bisa seratus persen mengubah, paling tidak ada hal yang bisa diakomodir melalui kegiatan ini.
Ā
āSaya harap kegiatan hari ini bisa mengakomodir di tanggal 15 nanti, agar di tahun 2023 kita sudah memiliki KUHP produk Indonesia,ā ujarnya.
Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pentingnya penggantian KUHP ini karena secara politis, dengan kita masih menggunakan KUHP yang ada sekarang, artinya kita masih dalam konteks terjajah oleh Belanda. Ia mengungkapkan bahwa RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan, akan menjadi konstitusinya hukum pidana. Menurutnya, materi muatan hukum pidana nasional ada keseimbangan antara kepentingan umum dan individu.
Ā
āKUHP yang sekarang ini lebih menekankan pada individu, kepada sisi pelaku saja, bagaimana sisi korban? Ini kan tidak diperhatikan, dan memang tidak ada. Nah, inilah yang direvisi di dalam RUU KUHP ini, jadi ada keseimbangan itu,ā ujarnya.
Ā
Selain itu, ia mengatakan bahwa RUU KUHP juga memiliki muatan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin. Menurutnya, segala perbuatan harus tergantung pada niatnya. Ia berpendapat bahwa ruh dari hukum bukan kepastian, tetapi keadilan, kepastian hanya merupakan jembatan menuju keadilan. Maka dari itu tujuan dan pedoman pemidanaan diatur di dalam RUU KUHP ini.Ā
Ā
Pada sesi selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Dr. Ni Nyoman Juwita Arsawati, S.H.,M.Hum, mengungkapkan jika salah satu alasan KUHP dipandang perlu untuk diperbaharui adalah karena banyaknya Undang-Undang yang lahir di luar KUHP. Ia juga menjelaskan bahwa sistem pemidanaan yang ada di dalam RUU KUHP menganut double-track system, yang artinya di dalam RUU KUHP ada penjatuhan sanksi pidana berupa tindakan, seperti kerja sosial, rehabilitasi, pengawasanĀ dan lain sebagainya. Berbeda dengan KUHP peninggalan kolonial yang menganut single-track system, di mana hanya ada satu pidana saja. Adapun tujuan penjatuhan sanksi pidana tindakan ini menurut pemaparan Juwita, adalah prinsip sosial, penjara tidak lagi nestapa tetapi dapat mengobati luka masyarakat, lalu masyarakat ikut terlibat dalam proses penjatuhan pidana.
Ā
āDi sinilah artinya masyarakat bisa diikutsertakan, karena masyarakat bisa menjadi kontrol atau pengawas dari penjatuhan pidana itu. Asas yang dipakai sebagai dasar dalam RUU KUHP adalah asas keseimbangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat,ā jelasnya.